Makalah, DORONGAN MENCARI RIZKI YANG HALAL

DORONGAN MENCARI RIZKI YANG HALAL

Disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :Hadits
Dosen Pengampu: H. Fakrur Rozi,M.Ag.



 





Disusun Oleh :

1.      Husnul Hidayah                      (123611017)
2.      Itmamul Huda                         (123611018)




FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI  WALISONGO
SEMARANG
2014
I.                   PENDAHULUAN
Mencari rizki merupakan usaha yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Allah pun telah mengatur segala sesuatu termasuk rizki manusia satu dengan lainnya.Tidak bisa dipungkiri lagi jika manusia hidup itu memerlukan segala sesuatu termasuk harta. Mencari rizki tentunya memerlukan adanya usaha dengan berbagaI cara. Akan tetapi perlu diingat, kita sebagai seorang muslim usaha dalam mencari rizki harus dengan cara yang halal, dalam arti dihalalkan hukum islam baik dzatnya maupun prosesnya dalam mendapatkan rizki tersebut. Bekerja dan berusaha dalam kehidupan duniawi  merupakan bagian penting dari   kehidupan seseorang dalam mempraktikan Islam, karena Islam sendiri tidak menganjurkan hiduphanya semata-mata untuk beribadah dan berorientasi pada akhirat saja, namun Islam menghendaki terjadinya  keseimbangan antara kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrowi.
Bagaimana cara mencari rizki yang halal lagi baik tidak semua orang mengetahui dan memahami  tentang hal tersebut. Oleh sebab itu untuk lebih jelasnya kami akan membahas hadits sebagai dorongan untuk mencari rizki yang halal dan artipentingnya rizki yang halal untuk kehidupan kita.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian rizki yang halal?
B.     Bagaimana hadits tentang orang yang memberi lebih baik daripada orang yang meminta-minta ?
C.     Bagaimana hadits tentang menjual kayu bakar lebih baik daripada meminta-minta?
D.    Bagaimana hadits tentang Nabi Daud makan dari usahanya sendiri?
E.     Bagaimana hadits tentang Nabi Zakaria seorang tukang kayu?
F.      Bagaimana hadits tentang pentingnya mencari rizki yang halal?
G.    Apa hikmah mencari rizki yang halal?

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Rizki yang Halal
Sebagian para ulama mendefinisikan, rizki adalah sesuatu yang Allah berikan kepada seluruh makhluk hidup berupa makanan. Asy-syaukani mengatakan, “Rizki adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh makhluk hidup berupa makanan dengan semua jenisnya.”  Dengan kata lain rizki adalah segala ssesuatu yang Allah SWT berikan kepada makhluk untuk dapat diambil manfaatnya. Kemudian kata “halal” berasal dari akar kata yang berarti “lepas” dari ikatan atau “tidak terkait”. Sesuatu yang halal adalah sesuatu yang lepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrowi. Kata halal juga berati “boleh”, kata “boleh” mencakup segala sesuatu yang dibolehkan agama.
Suatu benda atau perbuatan memang tidak akan terlepas dari lima perkara yaitu halal, haram, syubhat, makruh dan mubah. Kepada barang yang halal secara mutlak kita telah diperintah oleh Allah SWT untuk memakannya; sedangkan kepada yang haram kita diperintah untuk menjauhinya. Jadi, rizki yang halal adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan boleh dikerjakan atau dimakan dengan pengertian bahwa yang melakukannya tidak mendapat sanksi dari Allah.

B.     Hadits tentang orang yang memberi lebih baik daripada orang yang meminta-minta
عن عبد ا لله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قا ل وهو على المنبر وذكر الصدقة والتعفف والمسالة اليد العليا خير من اليد السفلى فاليد العليا هي المنفقة والسفلي هي السائلة (البخاري في كتاب الزكاة)                                                

Artinya: “Umar r.a. dia berkata: saya telah mendengar Nabi saw bercerita kepada kita Abdullah bin Maslamah dari malik bin Nafi’ Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a di atas mimbar Rasululloh saw berkata tentang sedekah  menghindari dari meminta pertolongan (keuangan) kepada orang lain, dan mengemis kepada orang lain, dengan berkata ‘”tangan di atas lebih baik dari pada tangan dibawah.”

Hadits diatas dapat dipahami bahwa orang yang memberikan manfaat bagi orang lain tentu lebih utama daripada orang yang menerima manfaat dari orang lain. Dalam kaidah ushuliah dikatakan bahwa kebajikan yang bersifat sosial itu lebih utama daripada kebajikan yang bersifat individual, sedangkan sedekah itu jelas merupakan kebajikan yang bersifat sosial, oleh karena itu sedekah merupakan pintu kebajikan yang paling utama sebab dengan kesadara untuk berbagi kepada seama kehidupan akan menjadi bahagia, dan harta yang di tasharufkan dijalan Allah akan mendapatkan ganti yang berlipat ganda darinya.
     Sedekah disamping dapat meringankan beban orang lain juga dapat mengantarkan pelakunya ke dalam surga Allah karena sedekah dapat menghapus dosa seseorang dan ketika orang telah terhapus dosanya maka dia akan kembali ke dalam surga Allah.

C.     Hadits tentang menjual kayu bakar lebih baik daripada meminta-minta
عن ابي هريرة رضي الله عنه يقول قال رسول الله صلى لله ءليه وسلم لان يحتطب
 احدكم حز مة على ظهره خير له من أن يسأل أحدا فيعطيه أو يمنعه (أخر جه البخا ري في تاب المساقاه)
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata : Rasulullah bersabda “Mencari kayu bakar seberkas lalu dipikul di atas punggungnya terus dijual itu lebih baik bagi seseorang dari pada mengemis kepada orang lain yang kadang-kadang diberinya atau tidak.

Meskipun hasil dari meminta-minta itu adalah halal tetapi dalam hadits diatas dijelasklan bahwa menjual kayu bakar itu lebih baik daripada meminta-minta. Artinya bahwa sesuatu yang halal tetapi jika kita memperolehnya tanpa usaha atau hanya dengan meminta-minta itu tidak dianjurkan. Selain itu berarti bahwa memperoleh rizki yang halal dengan didahului usaha merupakan salah satu perbuatan yang terpuji meskipun hanya sekedar menjual kayu bakar. Yang terpenting adalah pekerjaan itu halal dan diridhoi Allah SWT.
Mencari rizki yang halal merupakan kewajiban bagi setiap muslim, hal tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan seseorang untuk memraktikan Islam. Islam tidak mengajarkan hidup semata-mata hanya untuk beribadah berorientasi pada akhirat saja melainkan Islam menghendaki terjadi keseimbangan antara kehidupan duniawi dan ukhrowi.

D.    Hadits tentang Nabi Daud makan dari usahanya sendiri
عن المقدام رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ما أكل أحد طعاما قط خير من ان يأكل من عملل يده وأن نبي الله داود عليه السلام كان يأكل من عمل يده (أخرجه البخاري في كتاب المساقاة)

Artinya: “Dari al-Miqdam  ra : Nabi Saw pernah bersabda, “tidak ada makanan yang lebih baik dari seseorang kecuali makanan yang ia peroleh dari uang hasil keringatnya sendiri Nabi Allah, Daud as, makan dari hasil keringatnya sendiri.”

Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa rizki yang paling baik adalah rizki yang didapat dari jalan yang dihalalkan Allah SWT, serta dari usaha diri sendiri. Dengan mengambil contoh , bahwa Nabi Daud as adalah seorang Nabi, akan tetapi beliau makan dari hasil tangannya sendiri  yaitu dengan cara membuat pakaian (rompi/baju perang) dari besi dan dijual kepada kaumnya.


E.     Hadits tentang Nabi Zakaria seorang tukang kayu
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كان زكرياءنجارا(أخرجه مسلم في كتاب الفضائل)


Artinya: “Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasululloh SAW bersabda: Bahwa Nabi Zakaria as adalah seorang tukang kayu”.

Nabi adalah contoh dan suritauladan bagi umatnya seperti yang teretera pada hadits diatas bahwa Nabi pun mengajarkan kita bahwa bekerja apapun asalkan halal, maka kita boleh melakukannya. Nabi Muhammad saw pun pernah menggembala kambing milik penduduk Mekkah sebelum menjadi Nabi. Hal ini menunjukkan bahwa menyandang nabi dan rosul itu tidak merintangi tugasnya sebagai pembawa risalah kebenaran dari Allah SWT.
                       



F.      Hadits tentang pentingnya mencari rizki yang halal
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لياتين على الناس زمان لايبالي المرء بما أخذ المال امن حلال أم من حرام (أخرجهالبخاري)

Artinya: “Nabi saw, mengatakan untuk datang tepat waktu untuk orang-orang Aipale satu termasuk mengambil uang dari keamanan halal atau haram.”

Bekerja dan berusaha dalam rangka melangsungkan hidup dan kehidupan kita di dunia merupakan suatu perbuatan yang sangat terpuji. Tidak memandang kepada pekerjaan itu apakah bekerja sebagai nelayan, petani, pedagang, pendidik ataupun pencari kayu bakar, yang terpenting pekerjaan itu adalah halal dan diridhoi Allah SWT. Bumi yang kita tempati merupakan tempat kekayaan alam sebagai penyambung kehidupan yang diperuntukkan untuk seluruh manusia. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh ( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# .
Artinya: “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QA.Al-Mulk: 15)

Dalam ayat diataskita diperintah oleh Allah untuk memakan makanan yang baik-baik (halal), itu berarti kita disuruh untuk berusaha dan bekerja mencari makanan-makanan yang halal. Hal ini dapat kita analogikan dengan perintah untuk sholat, yang berarti kita diperintahkan untuk melaksanakan wudhu. Dalam qaidah ushul fiqh telah disebutkan bahwa: “Memerintah terhadap sesuatu, berarti memerintah kepada hubungannya”.[1]

G.    Hikmah Mencari Rizki yang Halal
1.      Dapat menambah cahaya iman
Suatu benda atau perbuatan memang tidak akan terlepas dari lima perkara yaitu halal, haram, syubhat, makruh dan mubah. Kepada barang yang halal secara mutlak kita telah diperintah oleh Allah SWT untuk memakannya; sedangkan kepada yang haram kita diperintah untuk menjauhinyaKarena makanan yang halal dapat menambah cahaya iman. Sebagaimana firman Alloh SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 168:
            $ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ)
 öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B  .
Artinya:“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(QS.Al-Baqarah:168)
2.      Doanya akan dikabulkan
Rasulullah saw pernah berkata kepada Sa’ad bin Abi Waqqash ra sebagai berikut :
...أطب طعمتك تستجب دعوتك ...
“Pilihlah makanan yang halal, niscaya do’amu akan dikabulkan.”
3.      Dosanya akan diampuni

..من أمسى كالا من عمل الحلال امسى مغفورا له..

                        “barangsiapa yang merasa payah (penat) karena bekerja sehari untuk mencari rizki yang halal, niscaya akan diampuni segala dosanya.
4.      Akan meningkatkan rasa syukur kita kepada Allah
   Rasa syukur adalah kedudukan, sedangkan berbagi atas nikmat yang telah diberikan adalah bentuk syukur. Dalam syukur haruslah terjaga rasa ikhlas. Dengan mencari rizki yang halal tentu haruslah dibarengi dengan rasa ikhlas untuk itu mencari rizki yang halal dengan dibarengi dengan rasa ikhlas akan meningkatkan rasa syukur kita kepada Allah.


IV.             SIMPULAN
Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwarizki yang halal adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan boleh dikerjakan atau dimakan dengan pengertian bahwa yang melakukannya tidak mendapat sanksi dari Allah.kata ‘rizki’ memiliki beberapa pengertian sebagaimana diungkapkan seorang mufassir, Husain bin Muhammad Ad Damaghany, dalam kitabnya Al Ishlaahu Al Wujuuhu Wa an-Nadhaair Fil Qur’anil Kariim. Pengertian tersebut antara lainAtho’(Pemberian), Ath Tho’aam (Makanan), Ghadaa’-‘Asya’ (Makan Pagi – makan malam), Asy Syukru (Syukur), Al Mathar (Hujan), Nafaqah (Nafkah), Faakihah (buah-buahan), Tsawaab (Pahala), Jannah (surga).
Bekerja dan berusaha dalam rangka melangsungkan hidup dan kehidupan kita di dunia merupakan suatu perbuatan yang sangat terpuji.

V.                PENUTUP
Demikian  makalah ini yang dapat kami sampaikan. Apabila dalam makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf. Saran dan kritik sangat kami harapkan demi kebaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini  dapat bermanfaat untuk kita semua. amin. Terimakasih.





DAFTAR PUSTAKA

Shiddiq, Ahmad. 2002. Benang Tipis Antara Halal dan Haram. Surabaya: Putra Pelajar.
Saleh, Muwafik. 2009. Bekerja dengan Hati Nurani. Erlangga
Syafei, Rahmat.2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia


[1]Imam Al Ghozali, Benang Tipis Antara Halal dan Haram, (Surabaya: Putra Pelajar, 2002). Hlm: 10

Comments

Popular posts from this blog

Modul Praktikum Ayunan Sederhana

Pengembangan Alat Praktikum Tumbukan Momentum Linear " BAB PENDAHULUAN"